Kamis, 05 Juli 2018


Biro Jasa Kitas Termurah, Terlengkap Jawa Timur

Kami Biro Jasa Kitas termurah di jawa timur yang berpengalaman dalam pengurusan perijinan kerja WNA dan ijin tinggal  di Indonesia. Banyak klien kami berasal dari PMA/PMDN yang menyebar luas di Indonesia. Karena kami perusahaan yang pilihan paket yang terjangkau, proses kami yang sederhana dan jujur serta memberikan saran yang lugas sehingga menjadikan kami pilihan bagi banyak perusahaan. Semoga dengan hadirnya kami dapat membnatu anda dalam menangani masalah document. Sehingga waktu anda dapat menjadi efesien

KITAS (kartu izin tinggal terbatas) adalah kartu yang di berikan kepada warga negara asing asing yang tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun dan dapat di perpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang visa mereka setiap bulan.
Kitas dapat di berikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuannya, antara lain:
1.    KITAS untuk bekerja di Indonesia
2.    KITAS untuk suami istri dari pasangan nikah WNI
3.    KITAS untuk istri atau anak Warga Negara Asing pemegang KITAS
4.    KITAS untuk pelajar/mahasiswa dll
Ø Syarat-syarat Pengajuan KITAS
1.    Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
2.    Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
3.    Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
4.    Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
5.    Surat Permohonan
6.    Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
7.    Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
8.    Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
9.    Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
Ø Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
1.    Ijazah minimal strata satu (S1)
2.    Passport TKA
3.    Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
4.    Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
5.    Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar



Ø Identitas Pemohon
1.    Identitas diri KTP
2.    KK (kartu keluarga)
3.    NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Ø Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
1.    Akta Pendirian dan SK Pengesahan
2.    Akta Perubahan dan SK Perubahan
3.    NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
4.    Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar

Ø Jika Dikuasakan
1.    Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
2.    Identitas KTP orang yang diberi kuasa

silahkan hubungi Kontak kami:
Tel: (+ 62) 82,244701615
WhatsApp: 082244701615
bbm :DDBCC6A7
Email: ajipower30@gmail.com
Terima kasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar