Biro Jasa Kitas Termurah, Terlengkap Jawa Timur
Kami Biro Jasa Kitas termurah di jawa timur yang berpengalaman
dalam pengurusan perijinan kerja WNA dan ijin tinggal di Indonesia. Banyak klien kami berasal dari
PMA/PMDN yang menyebar luas di Indonesia. Karena kami perusahaan yang pilihan
paket yang terjangkau, proses kami yang sederhana dan jujur serta memberikan
saran yang lugas sehingga menjadikan kami pilihan bagi banyak perusahaan. Semoga
dengan hadirnya kami dapat membnatu anda dalam menangani masalah document. Sehingga
waktu anda dapat menjadi efesien
KITAS (kartu izin tinggal terbatas) adalah kartu
yang di berikan kepada warga negara asing asing yang tinggal di Indonesia untuk
beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun
dan dapat di perpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang visa
mereka setiap bulan.
Kitas dapat di berikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan
tujuannya, antara lain:
1.
KITAS untuk bekerja di Indonesia
2.
KITAS untuk suami istri dari pasangan nikah WNI
3.
KITAS untuk istri atau anak Warga Negara Asing
pemegang KITAS
4.
KITAS untuk pelajar/mahasiswa dll
Ø Syarat-syarat
Pengajuan KITAS
1. Fotocopy RPTKA
(Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
2. Fotocopy IMTA (Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
3. Fotocopy Kartu Izin
Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
4. Bukti Laporan
Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
5. Surat Permohonan
6. Bukti pembayaran dana
konsensasi penggunaan TKA
7. Surat penunjukan TKA
dan laporan pelaksanaan diklat
8. Jika TKA adalah adalah
staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
9. Jika TKA adalah
direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
Ø Syarat-syarat Tenaga
Kerja Asing
1. Ijazah minimal strata
satu (S1)
2. Passport TKA
3. Usia minimun 24 tahun
dan maksimum 55 tahun
4. Jika usai melebihi 55
tahun harus mengajukan persetujuan khusus
5. Pas Photo warna 4×6
sebanyak 2 lembar
Ø Identitas Pemohon
1. Identitas diri KTP
2. KK (kartu keluarga)
3. NPWP (nomor pokok
wajib pajak)
Ø Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan
badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai
berikut :
1.
Akta Pendirian dan SK Pengesahan
2. Akta Perubahan dan SK
Perubahan
3. NPWP Perusahaan (PT,
PMA atau Yayasan)
4. Pas Photo Pemilik
perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
Ø Jika Dikuasakan
1. Surat kuasa di atas
kertas bermaterai Rp.6.000
2. Identitas KTP orang
yang diberi kuasa
silahkan hubungi Kontak kami:
Tel: (+ 62) 82,244701615
WhatsApp: 082244701615
bbm :DDBCC6A7
Email: ajipower30@gmail.com
Terima kasih
Tel: (+ 62) 82,244701615
WhatsApp: 082244701615
bbm :DDBCC6A7
Email: ajipower30@gmail.com
Terima kasih
